Jumat, 24 April 2026

PPKM Darurat di Batam, Samsat Batam Keluarkan Aturan Baru Selama Pemberlakuan PPKM

Samsat Kota Batam kembali mengelurakan peraturan baru setelah pemerintah menetapkan Batam sebagai wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Pengumuman resmi samsat Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Samsat Kota Batam kembali mengelurakan peraturan baru setelah pemerintah menetapkan Batam sebagai wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.

Diketahui, beberapa waktu lalu Samsat Kota Batam memberikan keringanan terhadap denda pajak.

Namun saat ini karena Batam masuk dalam PPKM Darurat, samsat memberikan informasi terbaru.

Ada lima poin yang diperbaharui samsat, pengumuman tersebut disampaikan melalui Instagaram resmi @samsatbatam.

Pengumuman resmi samsat Batam
Pengumuman resmi samsat Batam (ISTIMEWA)

Adapun beberapa pengumuman tersbeut diantaranya:

1. Untuk menghindari kerumunan maka terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 S/D tanggal 20 Juli 2021 pelayanan pajak kendaraan bermotor samsat Batam Centre secara tatap muka akan dihentikan untuk sementara waktu kecuali pelayanan pajak tahunan yang dapat diakses melalui Aplikasi E-Samsat Kepri.

2. program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tetap berjalan untuk pelayanan pajak tahunan melaluli aplikasi E-Samsat Kepri (Dapat diunduh di Aplikasi Playstore) Tokopedia, Bukalapak dan Indomaret.

3. Program penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor untuk pelayanan pajak tahunan dan 5 tahunan (Ganti STNK) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua akan kembali dilaksanakan pada saat pelayanan pajak kendaraan bermotor secara tatap muka kembali di Buka.

4. Untuk mengetahui update berita selanjutnya silahkan wajib pajak untuk terus memantau melalui Instagram @samsatbatam dan Facebook Samsat Batam serta Website Samsat Batam.

5. Kami sangat menyarankan masyarakat Batam dapat melaksanakan seluruh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan terus menjalankan protokol kesehatan demi memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

Nah bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, bisa pelajari dulu semua ketentuan yang baru saja dikeluarkan samsat Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved