CORONA KEPRI
PPKM Darurat Berlaku di Batam, Warga Diminta Tak Panik karena Pasar Tetap Buka
Warga Batam diminta tak panik menghadapi pemberlakuan PPKM Darurat. Karena, meski berlaku PPKM tapi pasar dan swalayan akan tetap beroperasi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sehari menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (11/7/2021), warga Kota Batam menyerbu pasar tradisional dan sejumlah pusat perbelanjaan atau swalayan yang ada di Kota Batam.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, warga sudah terlihat ramai di pasar Pagi Jodoh, memborong kebutuhan pokok.
Hal yang sama juga berlangsung di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di mal, serta pasar tradisional yang ada si deluruh penjuru Kota Batam.
Antrean panjang terlihat di kasir beberapa swalayan di mal dengan keranjang belanja yang umumnya penuh.
Alasan utama warga tersebut memborong kebutuhan pokok umumnya takut tidak bisa keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok hingga tanggal 20 Juli nanti.
Kondisi ini bisa dilihat di supermarket yang berada di DC Mall, Top 100, Grand Batam Mall, BCS Mall, Plaza Aviari, SP Plaza, Nagoya Hill, Mega Mall Batam Centre serta Botania.
Belum lagi sejumlah pasar yang ramai, melebihi jumlah pengunjung di Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Melihat fenomena ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengimbau agar masyarakat tidak khawatir akan kelangkaan bahan pokok.
Baca juga: Benarkah Obat Ivermectin Ampuh Atasi Covid-19? Ini Penjelasan Akademisi
Meskipun sebagian kegiatan masyarakat dibatasi selama PPKM Darurat, namun akses terhadap kebutuhan pokok tetap tersedia.
"Saya mengimbau warga agar jangan terhasut dengan informasi yang tidak akurat, sehingga menimbulkan panic buying," imbau Rudi ketika meninjau lokasi supermarket Top 100 Grand Batam Mall.
Ia juga menegaskan, meskipun mal ditutup selama kebijakan PPKM Darurat, namun supermarket atau swalayan di dalam mal tetap dibuka guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
"Nggak usah khawatir mal tutup. Kami masih akan tetap membuka semua supermarket dan pasar di Kota Batam, sampai jam 8 malam, setiap hari," tegas Rudi.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam, pasar dan supermarket termasuk dalam sektor kritikal dan boleh buka selama PPKM Darurat hingga pukul 20.00 WIB.
Begitu juga usaha kuliner, kafe, restoran, rumah makan, juga boleh dibuka, termasuk yang berada di mal atau angkringan pinggir jalan. Hanya saja, tidak boleh makan di tempat (dine-in).
Warga bisa beli-bungkus atau memesan lewat transportasi online.
Salah Paham
Sayangnya, banyak warga yang menyamakan PPKM Darurat ini dengan lockdown dan mengira bahwa penyekatan yang terjadi di berbagai ruas jalan adalah untuk melarang warga bepergian.
Inti dari PPKM darurat ini sebenarnya agar warga tidak keluar rumah jika tidak perlu.
Seorang warga yang ditemui di supermarket DC Mall, kemarin, mengatakan, sebenarnya ia biasa membeli kebutuhan pokok di awal bulan untuk dua minggu ke depan.
Hanya saja, wanita bernama Asi (23) ini mengaku membeli lebih dari biasanya karena adanya PPKM Darurat.
"Katanya saat PPKM Darurat mal tutup. Makanya saya stok lebih banyak. Ternyata ramai sekali,” katanya.
Adapun kebutuhan sehari-hari yang dibeli warga adalah beras, mi instan, saos, serta makanan dan minuman kemasan.
Kondisi yang sama juga terlihat di sejumlah pasar tradisional seperti Botania, Mega Legenda. Begitu juga pasar basah Mustafa Plaza yang biasanya buka sore hingga malam.
Warga terlihat memborong berbagai kebutuhan sayuran, daging, ayam, telur, mi instan dan beras.
Seorang ibu muda bernama Irma (30) mengaku takut tak bisa ke pasar selama PPKM Darurat karena sejumlah jalan ditutup.
“Katanya nggak boleh keluar rumah sampai tanggal 20 (Juli) nanti. Banyak jalan ditutup, mal ditutup. Makanya kita stok dulu barang,” katanya.
Pemahaman yang keliru terkait PPKM Darurat ini juga dirasakan oleh pengusaha kuliner, terutama pedagang yang biasa berdagang di pinggir jalan.
Mereka cemas dirazia oleh rim Satgas Covid-19. Padahal, yang dilarang dalam PPKM Darurat ini adalah makan di tempat.
Sementaraa untuk beli bungkus masih dibolehkan. Ini berlaku untuk seluruh restoran, kafe maupun angkringan. (Hsu/ron/yan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam