Sosok Mayjen TNI Richard TH Tampubolon, Panglima Koopsgabssus yang Sergap Teroris di Poso

Dalam kariernya, Richard sempat menduduki jabatan strategis mulai dari komandan korem hingga komandan satuan elit TNI AD, Kopassus.

TNI
Sosok Mayjen TNI Richard TH Tampubolon, Panglima Koopsgabssus yang Sergap Teroris di Poso 

"Akhirnya pada jarak sekitar 5 meter dari posisi Camp terlihat samar dalam kegelapan ada beberapa orang kelompok MIT sedang istirahat."

Ia menyebut, saat penyergapan terdapat lima orang di lokasi.

Namun, tiga orang di antaranya, juga disebut terduga teroris dari kelompok Poso, melarikan diri ke dalam hutan.

Tentang Koopsgabssus

Komando Operasi Gabungan Khusus (Koopsgabssus) atau Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Markas Besar TNI pada 30 Juli 2019 lalu.

Saat itu Hadi mengatakan, kesatuan yang terdiri dari prajurit-prajurit pasukan khusus Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara itu, nantinya akan disiapsiagakan di lingkungan Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, siaga di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.

Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI.

Koopssus terdiri dari 500 personel. Sebanyak 400 personil menjalankan fungsi penangkalan terorisme.

Sementara, 100 personil atau satu kompi lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.

Koopssus awalnya dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.

Rochadi yang kemudian naik pangkat menjadi Mayjen TNI selanjutnya digantikan Mayjen TNI Richard Tampubolon.

Hadi mengatakan, pembentukan Koopssus merupakan bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun pembentukan Koopssus TNI ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu.

Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(*)

Sumber: Wartakotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved