CORONA KEPRI

Bandara Hang Nadim Batam Perketat Pengawasan Validasi PCR Test Instruksi Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel covid-19.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Minggu (2/5/2021). Otoritas kesehatan bandara bakal memperketat pengawasan validasi PCR Test setelah adanya instruksi dari Kemenkes RI. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas kesehatan di Bandara Hang Nadim Batam bakal memperketat pemeriksaan validasi hasil PCR test terhadap calon penumpang.

Itu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel Covid-19.

Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

"Kami memeriksa validasi sesuai dengan daftar ketentuan Kemenkes RI yang berlaku 12 Juli 2021," ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim, dr. Agung, Selasa (13/7/2021).

Upaya validasi kali ini turut mengecek apakah surat hasil tes penumpang termasuk dalam daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui oleh Kemenkes RI sebagai syarat perjalanan.

Meski, Agung mengakui sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan calon penumpang atau pun penumpang pesawat yang menggunakan hasil PCR test dari laboratorium di luar kerjasama dengan Kemenkes RI.

BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (7/7/2021).
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (7/7/2021). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

"Belum ada kami temukan. Yang ada, calon penumpang yang kami pulangkan karena membawa hasil PCR test positif Covid-19," ujar Agung.

Agung menambahkan, apabila pihaknya menemukan calon penumpang atau penumpang pesawat yang menunjukkan hasil PCR test dari laboratorium di luar ketetapan Kemenkes RI, maka diarahkan untuk melakukan tes ulang.

"Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan," tambah Agung.

Sampai saat ini, hanya ada beberapa daerah yang melampirkan surat hasil PCR test sebagai syarat perjalanan.

Di antaranya adalah penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

"Selain daerah itu masih berlaku Rapid Test Antigen," ujar Agung.

Adapun beberapa laboratorium yang terdaftar sebagai lab Pembina Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam SK Kemenkes RI tersebut, antara lain, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.

Kemudian ada lab RSUD Embung Fatimah, lab RS Angkatan Laut Dr. Midiyanto Suratani Kepri, lab RSKI Covid-19 Galang Batam, lab RS Awal Bros Batam, lab Klinik Medilab Batam, lab RSUD Natuna, lab RS Santa Elisabeth Batam.

Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Darurat di Batam, Harus Negatif Tes RT-PCR

Lab RSBP Batam, lab Rumkitban 01.08.03 Batam, lab RSUD Kota Tanjungpinang dan lab RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Kepri. Sedangkan lab Prodia tercatat satu (pusat).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved