PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perjalanan domestik dan internasional dipeketat dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk wilayah Batam dan Tanjungpinang yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode PPKM Darurat.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal.
Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Penumpang Garuda, Citilink, dan Lion Gratis Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya
Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Shelvy Arifin mengatakan, pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,
lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_.
"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Mulai Juli 2021
Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.
Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat.
Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.
ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli 2021