CORONA KEPRI

Bandara Hang Nadim Batam Perketat Pengawasan Validasi PCR Test Instruksi Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel covid-19.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kondisi di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Minggu (2/5/2021). Otoritas kesehatan bandara bakal memperketat pengawasan validasi PCR Test setelah adanya instruksi dari Kemenkes RI. 

Terdaftar sebagai laboratorium Pembina Provinsi Kepri, ada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa COVID-19 di Provinsi Kepri.

Kemudian, untuk laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam. Kemudian, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF). Kemudian, ada Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri.

Ada juga Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam, Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, laboratorium Klinik Medilab Batam, laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.

Kemudian, Lab Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam, Lab Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan Lab Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri.

Lokasi penyekatan jalan di sekitar SMAN 3 Batam menuju Bandara Hang Nadim, Senin (12/7/2021).
Lokasi penyekatan jalan di sekitar SMAN 3 Batam menuju Bandara Hang Nadim, Senin (12/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)

Sementara Laboratorium Prodia dicatat satu (pusat).

Dalam aturan itu disebut, laboratorium pembina provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Kemudian, untuk lab pemeriksaan Covid-19, mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19.

Laboratorium pemeriksa menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya.

Menginformasikan hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tata laksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved