Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat Batam, Wawako Amsakar: Salatnya di Rumah Saja
Pada Idul Adha 1442 H, Wakil Wali kota Batam Amsakar Achmad juga merinci teknis penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021 nanti terasa berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Itu setelah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Batam yang berlaku mulai Senin (12/7) kemarin.
Dalam aturan ini, mengatur kegiatan pada sejumlah tempat ibadah yang diminta untuk tidak difungsikan untuk sementara waktu.
Warga Batam diminta melaksanaan ibadah di rumah.
Ketentuan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 poin H.
Ketentuan ini pun mendapat penegasan dari Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Aturan ini menurutnya juga berlaku saat Idul Adha 1442 H nanti.
Jika sebelumnya dalam PPKM Mikro Batam diperbolehkan asalkan di lapangan.

Namun dalam PPKM Darurat tidak diperbolehkan.
Untuk umat muslim, azan di masjid atau musala tetap diperbolehkan.
Hanya saja, pelaksanaan salat berjamaah dilakukan dari rumah saja.
"Sama halnya salat lima waktu, salat Idul Adha baiknya di rumah masing-masing saja.
Saya dulu waktu Idul Fitri salat di rumah, jadi imam, jadi khotib di rumah," ujar Amsakar Achmad, Selasa (13/7/2021).
Tidak hanya teknis salat Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat Batam.
Aturan penyembelihan hewan kurban juga diatur selama pandemi Covid-19 ini.