Kisah Bidan Berzina Dalam Mobil, Usai Kasus Diproses Kini Nasibnya Makin Memprihatinkan

Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.

Editor: Eko Setiawan
NET
Ilustrasi Mobil Goyang (FOTO Tak terkait berita): Sebuah Mobil Goyang terparkir 

TRIBUNBATAM.id, SAMPANG - Heboh seorang Oknum ASN berzina di dalam mobil dan ketahuan oleh warga.

Kini nasibnya sungguh memprihatinkan, tidak hanya mendapatkan sanksi pidana, oknum wanita tersebut harus mendapatkan sanksi dari intansi tempat dirinya bekerja.

Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.

Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.

Tak hanya harus menerima hukuman pidana, bidan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini terancam mendapat sanksi berat atas perbuatannya.

Hal itu yang kini dialami oleh IR, seorang bidan berstatus PNS di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

IR bersama sang selingkuhannya berinisial T baru saja mendapat vonis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.

Keduanya divonis hukuman tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan keduanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).

Terancam Sanksi PNS

Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.

Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved