CORONA KEPRI

Masih PPKM Darurat, Umat Muslim di Batam Diminta Salat Idul Adha di Rumah

Pelaksanaan salat Idul Adha, yang sebelumnya dalam PPKM Mikro diperbolehkan asalkan di lapangan, namun dalam PPKM Darurat tidak diperbolehkan. 

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020). Tahun ini, warga Batam diminta untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing mengingat kasus covid-19 sedang melonjak. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, seluruh kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Tak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah.

Termasuk Salat Idul Adha dan Salat Fardhu. Ketentuan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 poin H.

Yakni, tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad kembali mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Batam, yang dimulai pada hari Senin (12/7/2021) lalu. Di antaranya ditutupnya sementara aktifitas di rumah ibadah. 

Termasuk pelaksanaan salat Idul Adha, yang sebelumnya dalam PPKM Mikro diperbolehkan asalkan di lapangan. Namun dalam PPKM Darurat tidak diperbolehkan. 

"Untuk umat muslim, azan di masjid atau musala boleh, tapi salatnya di rumah saja. Sama halnya salat lima waktu, salat Idul Adha baiknya di rumah masing-masing saja. Saya dulu waktu Idul Fitri salat di rumah, jadi imam, jadi khotib di rumah," ujar Amsakar, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2021

Sementara itu, dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kesepakatan dengan tokoh-tokoh agama, panitia wajib yang sudah divaksin menimal satu kali. Darus sudah menjalani rapid test antigen sehari sebelum penyembelihan. 

"Hasilnya harus negatif ya," tegasnya.

Adanya keluhan dari masyarakat dengan syarat tersebut kata Amsakar sebetulnya bisa diatasi. Bagi panitia yang belum divaksin agar segera melaporkan diri sehingga bisa menjadi prioritas vaksinasi. 

Sedangkan untuk beban biaya rapid test antigen panitia kurban bisa mensiasati dengan memperkecil jumlah panitia. Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, tidak hanya satu hari. 

"Dalam penyembelihan hanya panitia saja. Masyarakat jangan datang. Daging kurban pun dibagikan panitia ke rumah-rumah, jangan masyarakat yang datang mengambil," katanya.

Ia berharap aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama itu dijalankan bersama. Karena hal tersebut demi kebaikan bersama.

"Suasana seperti ini marilah kita gunakan untuk tindakan dan hal-hal positif, jauhkan pikirkan negatif," ujar pria mantan Kadisperindag ini. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved