BATAM TERKINI
Orangtua Kebingungan Anak Remajanya Hilang, Ternyata Dinodai Seorang Pria di Sebuah Hotel di Batam
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (9/7/2021).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (9/7/2021).
Pelaku ditangkap di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan itu dilakukan setelah menerima aduan dari pelapor yang merupakan orangtua korban.
Kejadian bermula pada hari Senin (5/7/2021), ketika pelapor mendapati sang anak yang berinisial MS (15) tidak berada di rumah.
Setelah ditelusuri, alhasil pihak keluarga mendapat kabar MS sedang berada di rumah temannya di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Selasa (6/7/2021).
"Korban MS berulang kali ditanyai perihal hilangnya, tetapi tidak berani menjawab. Wajahnya pucat dan lesu, barulah sampai di rumah, korban mengaku dibawa oleh seorang laki-laki bernama Muhamad Nikolas ke hotel," jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.
Tersangka bernama Muhamad Nikolas (21) itu pun diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak empat kali.
Baca juga: Sempat Sangar saat Diamuk Massa, Pelaku Tindak Asusila Bak Ayam Sayur di Kantor Polisi
Kejadian itu dilakukan di Hotel Golden Bay, Bengkong, Batam.
Dalam penangkapan, personil mendapati beberapa barang bukti berupa 1 helai celana panjang kain, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putih, 1 helai jilbab kain warna cokelat, dan 1 helai jaket warna krem.
"Modus pelaku adalah membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban, lalu kemudian melakukan persetubuhan kendati korban masih di bawah umur," tambah Dhani.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijatuhi tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google