IDUL ADHA

Tahun Ini tak Ada Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Pemotongan Hewan Kurban Tetap Dilaksanakan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batam, Zulkarnain menegaskan salat Idul Adha 1442 H di masjid dan lapangan tahun ini ditiadakan.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Penyembelihan hewan kurban di Kavling Bukit Makmur Batam, saat Idul Adha tahun lalu. Tahun ini, pemerintah hanya memberikan izin pemotongan hewan kurban tapi untuk salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan tak diberikan izin. Umat muslim diminta untuk salat di rumah masing-masing. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batam, Zulkarnain menegaskan salat Idul Adha 1442 H di masjid dan lapangan tahun ini ditiadakan.

Idul Adha sendiri akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Dan jika biasanya, salat Idul Adha digelar secara berjamaah di masjid dan lapangan, khusus tahun ini tidak diperbolehkan.

Hal ini merujuk pada aturan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Surat tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Ya. Salat Idul Ada tahun ini ditiadakan sesuai SE terbaru. Kita Salat di rumah saja," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: JANGAN Asal Tes PCR, Jika Tak Ada Barcode Bisa Terancam Batal Terbang

Diakuinya memamg sebelumnya pelaksanaan salat Idul Adha 1442 di Kota Batam diperbolehkan asalkan digelar di lapangan.

Namun, dikarenakan, Kepri terutama Batam masuk asesmen level IV, pemerintah pusat mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM Darurat yang diterapkan di 15 Kota/Kabupaten di Indonesia.

"Iya awalnya diperbolehkan, tapi karena aturan pemerintah kita mengikuti saja. Ini untuk keselamatan umat di Kota Batam," ujar Zulkarnain.

Sementara, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Setiap panitia, harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan diwajibkan tes antigen. Hal ini dilakukan untuk memastikan panitia hewan kurban sehat dan aman saat menjalankan tugas.

"Kalau pemotongan hewan kurban tetap dilaksanakan. Panitia, wajib vaksin minimal dosis pertama dan rapid antigen hasilnya harus negatif," jelasnya.

Tak hanya itu, pembagian daging kurban dilakukan oleh panitia. Panitia akan menantarkan kerumah warga.

"Jadi bukan warga yang mengambil," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved