Selasa, 14 April 2026

Tak Berkutik, dr Lois Mengaku Salah di Depan Penyidik: Opini Pribadi Tanpa Riset

Setelah diperiksa, dr Lois akhirnya mengaku salah. Segala pernyataan kontroversialnya hanya opini pribadi tanpa riset.

ISTIMEWA
COVID-19 - dr Lois mengaku salah di depan penyidik. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Saat diperiksa Bareskrim Polri, dr Lois akhirnya mengaku salah.

Dia tak berkutik ketika diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus yang kini menjeratnya.

Dokter Lois pun mengakui kesalahannya terkait penyataan kontroversial yang belakangan viral.

Dia juga mengatakan jika pernyataan itu hanya opini pribadi tanpa landasan riset yang jelas.

Melansir Tribunnews, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan sejumlah klarifikasi atas pernyataan dr Lois selaku dokter.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi. 

Brigjen Slamet menambahkan, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Brigjen Slamet.

Dr Lois mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Brigjen Slamet.

Dia menambahkan, pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Brigjen Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved