Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia 17 Hari usai Putusan Pengadilan

Suryaman, hakim yang memvonis Rizieq Shihab 4 tahun ternyata telah meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).

TRIBUNNEWS
BERITA DUKA - Suryaman meninggal dunia. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Suryaman, hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun ke Habib Rizieq Shihab ternyata telah meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).

Jenazahnya pun telah dimakamkan di kampung halamannya, Cirebon.

Terkait penyebab kematiannya sendiri masih simpang siur.

Namun, sebelumnya sempat tersiar kabar jika Suryaman meninggal dunia karena Covid-19.

Kematian Suryaman mengingatkan publik akan kalimat "sampai jumpa di pengadilan akhirat" yang pernah dilontarkan Rizieq Shihab.

Suryaman meninggal dunia tepat 17 hari setelah putusan pengadilan tersebut.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kematian Suryaman

Menanggapi hal ini, ulama Nahdlatul Ulama (NU)  Nadirsyah Hosen atau yang lebih sering dipanggil Gus Nadir meminta publik agar tidak lagi 'menggoreng' kematian hakim itu.

Dia menyebut bahwa hakim itu meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

Di tengah rasa duka, ada pihak yang menghubungkan dengan kelimat yang pernah disampaikan Habib Rizieq Shihab saat hakim memberikan vonis terhadapnya.

Saat itu, Habib Rizieq menolak tawaran meminta grasi kepada presiden.

Habib Rizieq pun menyampaikan, 'sampai jumpa di pengadilan akhirat' kepada pihak-pihak yang dia anggap 'merekayasa kasusnya'.

Sejumlah pihak tidak setuju apabila meninggalnya hakim Suryaman dikaitkan dengan pernyataan Habib Rizieq.

Salah satunya yang disampaikan ulama NU Nadirsyah Hosen.

Bahkan, dia menyebut bahwa hakim itu akan meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

"Yang wafat kita doakan. Itu akhlakul karimah. Apalagi kalau misalnya wafat kena covid, maka menurut hadits masuk kategori mati Syahid, langsung masuk surga tanpa pengadilan akherat. Dulu ada hakim kasus Ahok yang wafat jadi korban musibah Lion Air. Kita doakan semuanya. Gak usah digoreng," tulis Gus Nadirs di Twitter pribadinya, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Cuitan terdebut sempat menjadi perdebatan sengit di media sosial.

Seorang warganet menanyakan kepada Gus Nadirs, bagaimana jika orang yang dalam kehidupannya banyak berbuat dosa lalu meninggal karena terpapar Covid-19.

"Izin bertanya. Bagi mereka yg meninggal kena wabah, namun semasa hidupnya tidak berikhtiar & membahayakan org lain (menolak/jarang pakai masker, antivax, jalan2, melanggar prokes/isoman etc) apakah tetap dikategorikan mati syahid? Rasanya masih sulit u/ ikhlas mendoakan mereka," tulis warganet dengan akun @nisatyas.

Mendapati pertanyaan itu, Gus Nadirs lantas menjawab, "Yang gak ikut prokes, kalau kena corona dan wafat maka bisa jadi gak masuk kategori mati syahid. Sama dg mereka yg pergi perang tapi gak ikut aturan, maka gak masuk kategori mati syahid."

Penyebab kematian belum terkonfirmasi

Melansir artikel di TribunManado.co.id dengan judul Masih Ingat 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat' Rizieq Shihab? Hakim yang Memvonis Meninggal Dunia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernama Suryaman, SH meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar duka cita meninggalnya hakim Suryaman.

Jenazah sudah di makamkan pihak keluarga di Kota Cirebon, Jawa Barat paskameninggal dunia.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin di tempat kediaman beliau," ujar dia Senin (12/7/2021).

Alex mengatakan, untuk penyebab meninggalnya hakim Suryaman, ia belum mengetahui secara pasti.

Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi soal kondisi kesehatan terakhir Suryaman.

"Saya konfirmasi dulu ya (penyebab Suryaman meninggal)," jelas dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved