CORONA KEPRI
Ombudsman Kepri Minta Pemda Bagi Sembako Warga Terdampak PPKM Darurat
Ombudsman Kepri minta Pemda memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak PPKM darurat yang kini berlaku di Batam dan Tanjungpinang.
Lagat menuturkan pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Walikota Tanjungpinang.
Apabila dilaksanakan dianacma sanksi pada diktum 21 bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan.
"Jadi bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Dalam pasal itu, tambahnya, disebutkan bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi diantaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri