Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Asep Pilih Mendekam di Penjara

Pemilik kedai kopi bernama Asep memilih dipenjara lantaran tak punya uang untuk membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPKM DARURAT - Asep tak mampu bayar denda PPKM Darurat dan pilih masuk penjara. FOTO: Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TASIKMALAYA, TRIBUNBATAM.id - Asep Lutfi Suparman (23) hanya bisa pasrah saat dijatuhi denda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat ini mengaku tak punya uang untuk membayar denda.

Baginya, uang Rp 5 juta adalah jumlah yang amat besar.

Ketimbang berutang, dia lebih memilih mendekam di penjara.

Asep pun bakal menghabiskan 3 hari 3 malam di balik jeruji besi.

Meski demikian, Asep begitu yakin dan tegas akan pilihan yang diambilnya.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, sebagaimana melansir Kompas.

Menanggapi perkataan Asep, Sidiq, petugas Kejaksaan memberikan nasihat.

Dia menyarankan agar Asep mempertimbangkan masak-masak akan keputusannya.

 "Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).

Pria muda ini akhirnya memilih untuk pikir-pikir usai mendengarkan pernyataan jaksa.

9 pelaku usaha disidang

Asep tak sendiri.

Ada total 9 pelaku usaha yang menjalani sidang tersebut, termasuk Asep.

Hakim Abdul Gofur menyatakan Asep telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pemberlakuan jam operasional selama PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Daftar aturan PPKM Darurat

Melansir artikel di Kompas.com dengan judul "16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini", berikut daftar aturan PPKM Darurat:

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.

13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

(*)
Berita lain tentang PPKM DARURAT
Baca berita terbaru lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved