Vonis Hakim Pelanggar PPKM Darurat: Penjarakan Saja Pak, Saya Tak Punya Uang Untuk Bayar Denda
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB se
Editor:
Eko Setiawan
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika)
Rekomendasi untuk Anda