Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur. Foto: Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang putusan Edhy Prabowo akan digelar hari ini Kamis 15 Juli 2021.

Dalam sidang putusan Edhy Prabowo akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Edhy Prabowo sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2020

Dirinya diduga menerima suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL).

Dalam penangkapan itu, KPK menangkap enam tersangka lain.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Majelis Hakim Membebaskannya: Saya Berusia 49 Tahun

Baca juga: ICW Sindir JPU yang Tuntut Edy Prabowo Dengan 5 Tahun Penjara, Sebut Menghina Rasa Keadilan

Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.

Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," tutur jaksa.

Edhy Prabowo Minta Bebas

Kepada majelis hakim, Edhy Prabowo meminta agar dirinya dibebaskan.

Tuntutan 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo terlalu berat.

Dalam pleiodoinya, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.

"Sangat berat," ucap Edhy.

Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara.

Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19.

“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved