IDUL ADHA
Jelang Idul Adha 1442 H, Hewan Kurban Masuk Pulau Bintan Naik Dibanding Tahun Lalu
Jelang Idul Adha 1442 H, hewan kurban masuk Pulau Bintan hingga Juni 2021 mencapai 2.937 ekor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jumlah hewan kurban masuk Pulau Bintan jelang Idul Adha 1442 H meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian atau BKP Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengungkapkan, hingga Juni 2021 terdapat 2.937 aneka hewan ternak.
Rinciannya, 1.183 sapi, sementara untuk kambing dan domba sebanyak 1.754.
Sementara untuk tahun lalu, hewan kurban yang masuk ke Pulau Bintan sebanyak 1.471 ekor.
Pembagian wilayah administatif BKP Kelas II Tanjungpinang mencakup pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

"Hampir dua kali lipat peningkatannya, meskipun dalam kondisi pandemi kebutuhan pangan daging tidak berkurang," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Kamis (15/7/2021).
Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang masuk pihaknya melakukan koordinasi dengan karantina pertanian daerah asal.
Adapun penyuplai hewan kurban yakni dari Lampung dan Jambi.
Di daerah asal, dilakukan pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang menjadi pencermatan.
Mulai dari penyakit cembrana, antraks serta penyakit ngorok pada hewan.
Kemudian nanti lanjut Raden, setelah tiba di Pulau Bintan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mengamati gejala-gejala yang timbul dimasa inkubasi.
Apabila muncul gejala nanti akan diambil sampel untuk diuji di laboratorium.
"Ini menjadi penyakit yang menjadi perhatian tiap tahunnya apabila ada perayaan Idul Adha," terangnya.
Ia menegaskan jika hewan kurban tidak dapat menularkan Covid-19 baik sapi, kambing ataupun domba.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Baca juga: TATA Cara Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat di Batam
Justru katanya, risiko Covid-19 dapat terjadi apabila petugas pemotongan kurban tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai pelastik terpal yang higienis.
"Kami tekankan kembali dari daging, ceruan kurban itu sendiri tidak bisa menularkan Covid-19.
Kita juga pastikan untuk ternak yang keluar dan masuknya dilaporkan kepada karantina 100 persen sehat," sebutnya.
ATURAN Salat Idul Adha dan Kurban saat PPKM Darurat
Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kian dekat.
Sementara di Provinsi Kepri, ada dua daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di tengah pandemi covid-19.
Yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.
Terkait hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana menyampaikan, ada dua Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 dan pelaksanaan kurban.
SE tersebut di antaranya diberlakukan pada Kabupaten/Kota yang menjalankan PPKM Darurat dan yang tidak.
Surat pertama ditujukan bagi Kabupaten/Kota di Kepri yang tidak menerapkan PPKM Darurat, sedangkan surat kedua berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
1. SURAT EDARAN NOMOR: 537/SET-STC19/VII/2021
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
2. Pelaksanaan Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan;
b. Pelaksanaan Takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti
oleh warga setempat;
c. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 (tiga) dan level 4 (empat) atau Zona Oranye dan Merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka, dan jika dalam kondisi hujan, Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla).
b. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 (satu) dan level 2 (dua) atau Zona Hijau dan Kuning:
1) Shalat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka;
2) Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
c. Memperbanyak titik pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga tingkat RT/RW;
d. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib:
1) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

2) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
4) Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
5) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
6) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
7) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
4. Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
5. Jamaah Shalat Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam kondisi sehat;
b. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
c. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
d. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
e. Berasal dari warga setempat;

f. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,dsb);
g. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
i. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
j. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
k. Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
6. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan TNI Polri;
c. Bagi Petugas penyembelihan hewan Qurban untuk mendapatkan Rapid Test Antigen yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota.
d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
7. Kriteria level situasi pandemi Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman
https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
8. Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan
kearifan lokal Kabupaten/Kota;
9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
#2. SURAT EDARAN NOMOR: 540/SET-STC19/VII/2021 bagi Kota Batam dan Tanjungpinang yang melaksanakan PPKM Darurat.
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN.
2. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, mushalla dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, DITIADAKAN, dan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing;

3. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri;
c. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban;
d. Petugas penyembelihan hewan qurban wajib mendapatkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota;
e. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak.
4. Kriteria level situasi pandemi kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
5. Kabupaten/kota di luar wilayah PPKM Darurat, mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 537/SET-STC-19/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Kepulauan Riau.
6. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.(TribunBatam.id/Noven Simanjutak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Idul Adha