IDUL ADHA
Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Gubernur Kepri mengeluarkan 2 edaran soal pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban 2021.Salat Ied ditiadakan bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kian dekat.
Sementara di Provinsi Kepri, ada dua daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di tengah pandemi covid-19.
Yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.
Terkait hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana menyampaikan, ada dua Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 dan pelaksanaan kurban.
SE tersebut di antaranya diberlakukan pada Kabupaten/Kota yang menjalankan PPKM Darurat dan yang tidak.
Baca juga: TATA Cara Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat di Batam
Baca juga: Surat Edaran Kementerian Agama Terkait Pelaksanaan Idul Adha 2021, Sholat di Masjid Ditiadakan
Surat pertama ditujukan bagi Kabupaten/Kota di Kepri yang tidak menerapkan PPKM Darurat, sedangkan surat kedua berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
1.SURAT EDARAN NOMOR: 537/SET-STC19/VII/2021
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
2. Pelaksanaan Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan;
b. Pelaksanaan Takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti
oleh warga setempat;
c. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB.

3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 (tiga) dan level 4 (empat) atau Zona Oranye dan Merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka, dan jika dalam kondisi hujan, Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla).
b. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 (satu) dan level 2 (dua) atau Zona Hijau dan Kuning:
1) Shalat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka;
2) Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
c. Memperbanyak titik pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga tingkat RT/RW;
d. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib:
1) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
2) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
4) Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
5) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
6) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
7) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
4. Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: