Tindakan Mardani Hamdan Bikin Bupati Gowa Bereaksi Keras, 'Saya Serahkan Kasus ke Kepolisian'

Tindakan Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan memantik reaksi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Facebook Ivan Van Houten
Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. Oknum Satpol PP Gowa itu bernama Mardani Hamdan. 

GOWA, TRIBUNBATAM.id - Tindakan Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan memantik reaksi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Saat razia PPKM Mikro, Mardani Hamdan memukul ibu hamil. Video insiden itu viral di media sosial.

Kasus oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil masuk ke ranah hukum.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan tegas menyatakan untuk menghentikan kekerasan.

Adnan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus oknum Satpol PP Gowa yang memukul ibu hamil kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Nasib Mardani Hamdan Oknum Satpol PP Pemukul Ibu Hamil, Bupati Gowa: Tak Akan Saya Tolerir

Hal tersebut diungkap Adnan postingan Instagram @adnanpurichtaichsan, Kamis (15/7/2021) sore.

Diketahui, video oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil saat penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) viral di media sosial.

Hal itu terjadi di Warkop Ivan Riyana Jl. Poros Barombong, Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/7/2021).

Pada laman Instagramnya, Adnan memposting foto bergambar tangan yang di bawahnya terdapat tulisan STOP KEKERASAN.

Pada captionnya, Adnan mengaku tidak akan mentolerir kejadian tersebut.

Dia juga mengatakan penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian karena sudah masuk ranah hukum.

Berikut postingan Adnan selengkapnya:

"SAYA TIDAK MENTOLERIR TINDAK KEKERASAN

Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu.

Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved