Warga Batam Ditangkap BBN Selundupkan Sabu Modus Roket, Gunakan Dubur Simpan Barang Haram
Seorang warga Batam dan dua reknnya masing-masing warga Medan dan Lombok Timur diringkus Badan Narkotika Nasional setelah membawa sabu modus roket
TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Batam dan 2 reknnya masing-masing warga Medan dan Lombok Timur diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketiganya diamankan setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam dubur yang dibungkus alat kontrasepsi atau distilahkan modus roket.
Menurut informasi, ketiganya ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok, Kamis (8/7/2021). sekitar pukul 15.15 WITA.
Masing-masing dari mereka menyembunyikan sabu di dubur, di mana S (warga Lombok Timur) kedapatan membawa 247,03 gram sabu, RN (warga Batam) membawa 244,49 gram sabu dan R (warga Medan) membawa 246,02 gram sabu.
Baca juga: Narji Terseret Kasus Sabu Lemas Dengar Vonis Mati Hakim
Total ketiganya membawa 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 737,54 gram di Bandara Lombok dan diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB).

Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha menyebutkan, para pelaku menggunakan modus roket, yaitu membungkus sabu dengan kondom kemudian dimasukkan ke dalam dubur.
"Ketiganya diduga membawa narkotika golongan satu jenis metafetamin atau biasa disebut sabu dengan modus roket," kata Gagas dalam rilis tertulis, Kamis (15/7/2021).
Gagas menjelaskan, ketiganya ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.15 WITA.
Ketiganya merupakan penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Jakarta-Lombok.
Tim Berantas BNNP NTB langsung menangkap ketiga pelaku setibanya di Bandara Lombok.
Baca juga: Sosok Ini yang Urus Anak Nia Ramadhani Saat di Penjara Kasus Narkoba Sabu, Istri Ardi Bakrie Tenang
Setelah melakukan interogasi singkat dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus sabu dari dalam dubur pelaku.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil, dengan jumlah tiga buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom," kata Gagas dilansir dari Komas.com.
Pelaku dan barang bukti sabu senilai Rp 1.475.080.000, kemudian dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, BNNP NTB telah menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman lima tahun penjara.
Pelaku juga terancam denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)