PINJAMAN ONLINE
WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Banyak Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia.
Namun hanya sebagian saja yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi Anda yang hendak meminjam uang dari pinjol, sebaiknya memastikan terlebih dahulu status pinjol tersebut di OJK.
Hal ini untuk meminimalisir kerugian materi jika meminjam di pinjol ilegal.
Berdasarkan data terbaru, OJK melaporkan fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021.
Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan dua pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Baca juga: Begini Cara Berkurban Secara Online saat PPKM Darurat: Bisa Lacak Status Informasi Kurban
Sementara itu, ada satu pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.
Adapun dua penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) dan PT Info Tekno Siaga (Adapundi).
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara
“Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara (Danamart) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.,” kata OJK, Selasa lalu (13/7).
Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga: Siap-siap Sukses, Ini 6 Langkah Awal Memulai Bisnis Bagi Milenial
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 29 Juni 2021:
Daftar fintech berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.
Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Adapundi, Pinjam Gampang.
Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, UKU, dan Modal Nasional.
Daftar Fintech terdaftar:
TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.
Disusul, ShopeePayLater, gandengtang, Danai.id, dan JEMBATANEMAS,
Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.
Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Satgas Waspada Investasi tutup 172 pinjol ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet pada Juli 2021.
Keberadaan pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menambahkan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy menyebut, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk jangka panjang, Tongam bilang bahwa pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya tersebut dinilai juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. (*)