Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 82,4 Triliun untuk Bantuan PPKM, Luhut: Kami Tahu Ini Berat

Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos). Luhut bilang, total senilai Rp 39,19 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk bansos.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 82,4 Triliun untuk Bantuan PPKM, Luhut: Kami Tahu Ini Berat. Foto Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat mengakui, dampak kebijakan PPKM Darurat sangat negatif terhadap aktivitas usaha masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bukan keputusan yang mudah bagi pemerintah untuk memilih menerapkan PPKM Darurat.

Katanya, tentu hal ini disebabkan adanya persoalan kesehatan dan ekonomi yang harus ditangani.

Pemerintah Indonesia sebelumnya, telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus Covid-19.

Saat ini evaluasi pun tengah dilakukan untuk memutuskan kebijakan tersebut diperpanjang atau tidak.

"Bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM ini," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Luhut menjelaskan, di satu sisi diperlukan tindakan segera untuk menghentikan laju penularan virus corona varian delta yang melonjak tinggi di Indonesia.

Kata Luhut, apalagi varian delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.

Baca juga: Dendam dengan Kebijakan PPKM, Kafe Ini Naikkan Harga 3 Kali Lipat Bagi Aparat & Pejabat

Penurunan kasus Covid-19 sangat diperlukan mengingat kapasitas para tenaga kesehatan baik di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya terbatas.

Oleh sebab itu, dilakukan pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat guna menekan penularan.

Namun di sisi lain, penerapan PPKM Darurat berdampak terhadap perekonomian, khususnya pada rakyat kecil yang berpenghasilan pas-pasan atau bersifat harian.

Lantaran, kebijakan ini membuat sebagian besar tempat publik tutup, seperti mal.

Jumlah pekerja pabrik yang masuk pun harus dikurangi untuk memastikan protokol kesehatan bisa berjalan.

Sementara restoran dan tempat makan hanya bisa menerima layanan pesan-antar (take away), tak bisa makan di tempat (dine in).

"Tentunya ini akan berpengaruh terhadap usaha atau pendapatan harian para pedagang kecil," kata Luhut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved