CORONA KEPRI
Beda Persepsi Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal PPKM Darurat
PPKM Darurat Tanjungpinang sebelumnya sempat dikeluhkan warga Bintan yang harus menjalani rapid test antigen berbayar di pos penyekatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang ditanggapi berbeda oleh dua kepala daerah.
Khususnya penerapan Rapid Test Antigen berbayar bagi warga Bintan yang ke Tanjungpinang di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Biaya Rp 150 ribu sekali tes dirasa memberatkan warga, terutama yang tiap hari masuk ke Tanjungpinang untuk bekerja.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengakui bahwa kebijakan tersebut mengacu dari pusat yakni Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi menyebutkan terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 itu.
Ia menjelaskan jika pemberlakuan PPKM Darurat, khususnya penerapan rapid test antigen tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi.

Khususya pada sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kami menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang.
Namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi.
Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek," ungkapnya.
Apri Sujadi menegaskan tidak memberlakukan hal yang sama bagi warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan.
Warga Tanjungpinang yang telah mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut.
Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini.
"Saat ini hal yang penting sebagai bagian dalam tindaklanjut pengurangan Covid-19 adalah kedisiplinan protokol kesehatan yang harus lebih dapat dipertegas," jelasnya.
Berikut poin instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L:
Baca juga: Luncurkan Bantuan Beras, Gubernur Kepri Minta Segera Didistribusikan
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Tanjungpinang, Kapolres Sebut Mobilitas Masyarakat Menurun
L. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat *serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi* sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
SUDAH Sepakat
Berikut syarat masuk warga Bintan masuk Tanjungpinang selama PPKM Darurat via jalan darat.
Seperti diketahui, PPKM Darurat Tanjungpinang mulai berlaku Senin (12/7).
Selama penerapan itu, warga Bintan diminta mematuhi sejumlah persyaratan.
Syarat wajib, warga yang melintas perlu membekali dirinya dengan sertifikat vaksinasi covid-19. Minimal untuk vaksin dosis pertama.
Selain itu, warga juga perlu menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam yang menyatakan bebas covid-19.
Demikian diungkapkan Koordinator Tim Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Riono.
Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang, khususnya bagi warga Bintan yang akan masuk ke Tanjungpinang lewat jalur darat.

Bagi warga yang tetap ingin masuk ke Tanjungpinang di masa PPKM Darurat, namun tidak bisa menunjukkan hasil tes antigennya, ada alternatif yang bisa diambil.
Di posko penyekatan perbatasan, disediakan layanan untuk rapid test antigen.
Layanan ini bekerja sama dengan pihak lain, dan layaknya layanan rapid test antigen di fasilitas kesehatan pada umumnya, tes antigen ini tidak gratis.
Warga yang ingin menjalani tes antigen di posko penyekatan, perlu merogoh kocek Rp 150 ribu untuk sekali tes.
Namun Riono menegaskan, poinnya bukan soal bayar-membayar supaya bisa masuk ke Tanjungpinang.
"Itu yang wajib. Kalau tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen, anda balik dan tidak boleh masuk (ke Tanjungpinang)," ujarnya sesudah berdialog dengan perwakilan warga Bintan yang datang ke posko penyekatan di Sei Pulai Km 13, Kamis (15/7/2021).
Saat itu warga protes terkait aturan rapid test antigen di posko penyekatan.
Riono mengungkapkan, ada alternatif bagi warga Bintan yang hendak ke Tanjungpinang dengan tujuan bekerja masuk Tanjungpinang selama PPKM Darurat.
Mereka perlu ada Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) yang dikeluarkan atasan.

Dengan kebijaka ini, mereka tidak perlu lagi menunjukkan surat Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.
Ini juga berlaku bagi sopir lori yang membawa sembako.
"Boleh lewat, asalkan bisa menunjukkan surat vaksin dan surat dari tempat kerja," ungkapnya.
Begitu juga untuk pedagang sayur yang masuk Tanjungpinang, perlu ada surat keterangan Lurah atau Kades yang menyebutkan pedagang itu berdagang sembako untuk kebutuhan masyarakat ke Tanjungpinang.
Riono juga menanggapi soal kebijakan hanya warga Bintan yang diminta menunjukkan hasil tes antigen saat mau masuk ke Tanjungpinang.
Sementara warga Tanjungpinang yang mau masuk ke Bintan, tidak. Warga hanya menunjukkan kartu vaksinasi.
Riono menjawab bahwa Bintan statusnya bukan darurat pengetatan seperti Tanjungpinang.
Ia pun menyerahkan aturan itu kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dan tidak ikut campur.
"Tetapi yang perlu kita jaga ini yang masuk, karena kenapa? Wilayah kita (Tanjungpinang) bahaya.
Sehingga harusnya kita jaga bersama.
Niatnya itu sebenarnya satu, sama-sama ingin menjaga masyarakatnya tetap sehat.
Karena dampak covid-19 ini bukan hanya di bidang sosial saja.
Melainkan ekonomi, sosial,politik semua berdampak.
Makanya kita berharap kerja sama semua masyarakat dan elemen bisa mendukung hal ini," jelasnya.
Saat ditanyakan mengapa ada perbedaan saat penerapan di hari pertama PPKM Darurat Tanjungpinang dengan hari berikutnya di lokasi penyekatan, Riono mengakui, di hari pertama PPKM darurat, memang kekurangan itu masih ada.
"Memang belum dibilang sempurna, tetapi ketidak sempurnaan itu setiap hari kita evaluasi dan akan kita perbaiki.
Salah satunya dengan pertemuan tadi," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri