Cerita Asep Lutpi Suparman, Pemilik Cafe yang Dipenjara 3 Hari Karena Melanggar PPKM Darurat
Asep Lutpi Suparman, akhirnya bebas selepas menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, TRIBUNBATAM.id - Asep Lutpi Suparman, akhirnya bebas selepas menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Asep Lutpi Suparman adalah pemilik cafe yang dikenai sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini terjaring razia karena cafe miliknya buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Atas pelanggaran PPKM Darurat, Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan.
Karena merasa tak punya uang, Asep akhirnya nekat memilih kurungan tiga hari.
Selama berada di dalam lapas, Asep mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas lapas, walau selama lima menit sempat disatukan dengan narapidana umum.
Namun Asep akhirnya memberikan penilaian.
Baca juga: Imbas Dari Video Satpol PP Tampar Ibu-bu, Kini Mendagri Keluarkan Aturan Baru untuk Petugas PPKM
Baca juga: Sekelompok Orang Ini Bebas Keluar Masuk Saat PPKM darurat, Polisi Berikan Peringatan Keras
Baca juga: VIRAL, Warga Padang Ini Mengaku Matanya BUTA Karena Ditusuk Petugas PPKM
Menurutnya, lebih baik membayar denda daripada harus dikurung.
"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep, beberapa saat setelah ke luar lapas, Minggu (18/7/2021).
Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak. Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.
Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.

"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.
Tiga hari menjalani hukuman penjara, Asep dinyatakan bebas Minggu (18/7/2021).
Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) dan bebas, Minggu (18/7/2021).
Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya ini akhirnya menghirup udara bebas setelah dikurung selama tiga hari.
Baca Berita Selengkapnya di GOOGLE NEWS
(*)
Sumber: Tribunnews.com