Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Ibu Ini Tega Lakukan Ini hingga Berujung Ditangkap Polisi
Dalam pembunuhan sadis ini polisi menjerat dua tersangka. Yakni ibu dan ayah dari janin tak berdosa itu. Begini cerita sedihnya.
KEBUMEN, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita muda berinisial DN (23) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setempat.
Penangkapan DN ditenggarai tindakan tindakpidana yang dilakukannya. Yakni tega menghabisi nyawa anaknya yang baru saja lahir.
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan janin pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Janin tak berdosa itu ditemukan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Kondisinya saat itu, bayi dibungkus dalam kantong plastik.
Dihimpun dari kompas.com, dijelaskan Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, tentang detik-detik pelaku membunuh korban.
Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan bayi.
Baca juga: Imbas Sibuk Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kaget Lihat Perubahan Si Kesayangan: YAALLAH
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumah pelaku.
Usut punya usut, bayi tak bernoda itu adalah hasil hubungan gelap DN dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit di Kebumen, Pria tersebut berinisial SM (30).
Edi mengungkapkan fakta lain, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.
"DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta," kata Edi.
Lebih jelas dikatakan Edi, sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha ia gugurkan.
Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Baca juga: Rahasia Besar di Balik Pembunuhan Pemilik Konter HP, Ternyata Pelaku dan Korban Punya Hubungan Ini
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain, selain itu karena malu.
Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.
Catatan Redaksi: Berita di atas adalah contoh orang tua yang tidak baik. Dalam ajaran agama manapun, berjinah dan membunuh adalah dosa besar dan tindakan itu dilarang negara hingga berujung hukum penjara badan.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang PEMBUNUHAN