Heboh Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Ubah Aturan Statuta
Akhir Juni lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Akhir Juni lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan.
Menariknya, sebagai rektor ia seakan mengabaikan Statuta UI yang melarangnya menjabat di BUMN pelat merah.
Ari Kuncoro diketahui menduduki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tak cuma itu, Ari juga pernah memegang jabatan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).
Jabatan itu ia emban pada 2 November 2017 hingga Februari 2020, sebelum berakhir karena diangkat jadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI pada 18 Februari 2020.
Baca juga: Pro Kontra Cuitan BEM UI, Jokowi Sebut Istilah Klemar Klemer, Planga Plongo hingga Bebek Lumpuh
Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai...sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:
1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;
2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;
3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menariknnya, tak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.
Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
Baca juga: Sentil Presiden Jokowi The King of Lip Service, Mesdos 5 Anggota BEM UI Riretas?
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca juga: Mengungkap Kebenaran Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan di BUMN
Baca juga: Jika Presiden Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Diprediksi Jabatannya Akan Singkat
Baca juga: Pemkab Natuna Gelar Rapat Jelang Jabatan Bupati Abdul Hamid Rizal Berakhir
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
