Sabtu, 13 Juni 2026

Mantan Satpam Rampok Bank, Nekat karena Terlilit Utang dan Candu Judi Online

Mantan satpam yang ketagihan judi online dan terlilit utang nekat beraksi dengan merampok bank bekas tempatnya bekerja dan akhirnya ditangkap polisi

Tayang:
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Wawan dan Sripoku.com/Istimewa
Kolase foto pelaku (kiri) saat diamankan polisi dan foto (kanan) saat polisi melakukan pemeriksaan lokasi kejadian 

TRIBUNBATAM.id - Mantan satpam beraksi merampok bank bekas tempatnya bekerja.

Perampokan dilakukan di bank BUMN di Pagaralam, Sumatera Selatan, Jumat (16/7/2021) siang.

Usai diciduk polisi ia mengaku nekat merampok karena banyak utang akibat tagihan judi online.

Uang Rp 35 juta hasil rampokan bahkan sudah didepositkan untuk judi online.

Hendro Kurniawan (35) warga Gunung Agung Lama Kecamatan Dempo Utara, ditangkap Polres Pagaralam kurang dari 48 jam setelah aksi perampokan, Ahad (18/7/2021) di Provinsi Bengkulu.

"Saya sedang banyak utang pak, bahkan utang saya juga banyak di bank," ujar tersangka, Senin (19/7/2021).

Dikatakan Hendro, dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar utang.

Baca juga: Istri Juragan Emas Otak Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Suaminya, Dieksekusi Dalam Mobil

"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok di bank yang menjadi tempat saya bekerja dulu.

aya bekerja di bank sebagai satpam selama 10 tahun," katanya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp 48.500.000, bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp 35 juta untuk berjudi online.

(Kiri) Foto pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan oleh TKP.
(Kiri) Foto pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan oleh TKP. (Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Wawan dan Sripoku.com/Istimewa)

"Pelaku ini banyak utang karena kecanduan judi online.

Bahkan hasil rampokannya sudah dideposit sebanyak Rp 35 juta untuk judi online," ujarnya.

Sisanya Rp 10 juta masih dalam rekening pelaku, sedangkan Rp 500 ribu sudah dipakai pelaku untuk makan selama pelariannya.

"Saat ini rekening pelaku sudah diblokir. Pelaku selain kita kenakan pasal 365 juga ditambah pasal untuk pencucian uang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Baca juga: Perampokan Sadis, Pelaku Ancam Pakai Golok, Korban Ketakutan Saat Senjata di Depan Kepalanya

Sebelumnya aksi perampokan siang bolong terjadi di sebuah bank di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (16/7/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved