CORONA KEPRI

ATURAN BARU ! Tak Akan Ada Lagi Isolasi Mandiri di Batam, Pasien Tanpa Gejala Wajib Karantina

Pemko Batam akan menyiapkan tempat khusus untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang selama ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
WaliKota Batam memimpin rakor bersama Forkompimda dan OPD, Rabu (21/7/2021) di Dataran Engku Puteri Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menyiapkan tempat khusus untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang selama ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah.

Artinya, tak akan lagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. 

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyediakan lokasi khusus atau Rumah Susun (Rusun) agar para pasien Isoman dapat menjalani karantina selama seminggu.

"Penanganannya akan sama dengan pasien OTG. Mereka dijemput dan akan dikarantina. Sebagian di Asrama Haji, sebagian lagi di lokasi baru yang akan disediakan nanti," ujar Rudi, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, perihal pelaksanaan teknis, Rudi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Batam

"Teknisnya nanti tanya dulu ke Yusfa, mengenai pelaksanaan dan berapa total pasien Isoman saat ini," ungkapnya.

Menurutnya, dengan pemisahan pasien Isoman ini dapat mengendalikan penyebaran.

Baca juga: ANAK Positif Covid-19 Tetap Main di Luar Rumah, Warga Mangsang Minta Pengawasan Isoman Diperketat

"Jadi kami akan asingkan dulu mereka ini dari keluarganya. Tujuannya baik, agar tidak menjadi carrier bagi keluarganya yang ada di rumah. Dalam waktu dekat ini akan segera kami laksanakan. Pak Yusfa nanti yang akomodir semua ini. Kami berharap dengan langkah yang diambil ini bisa membuat kasus turun dan memutus mata rantai penyebaran," bebernya.

Ia melanjutkan persoalan lain adalah biaya makan pasien selama di karantina, Pemko Batam tengah mencari jalan keluar, agar akomodasi mereka dapat dipenuhi selama menjalani isolasi mandiri. 

”Ini lagi kami upayakan. Uang dari mana lagi yang harus kami ambil agar bisa menutupi kebutuhan pasien isoman yang akan dijemput nanti," imbuhnya.

Asisten I Bidang Pemerintah dan kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri menuturkan ada 2.500 pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) untuk dibawa ke tempat karantina.

Namun saat ini, pihaknya akan mendata terlebih dahulu mengenai pasien Isoman yang masuk dalam kategori pekerja.

"Nanti kami data dulu mana yang pekerja dan masyarakat biasa. Karena untuk yang pekerja nanti akan diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Tadi hadir dalam rapat perwakilan dari perusahaan mereka akan mengakomodir pekerja yang menjalani Isoman saat ini," katanya.

Sementara untuk masyarakat biasa akan dibawa ke rumah susun (rusun) yang saat ini tengah disiapkan oleh Pemko dan BP Batam

Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mengkarantina pasien Isoman ini dibutuhkan 3-4 rusun, dan itu tengah disiapkan termasuk juga Asrama Haji.

”Tadi sudah diminta dengan OPD terkait untuk segera menyiapkan tempat karantina bagi pasien Isoman ini. Saat ini menurutnya kurang lebih 2.500 pasien Isoman yang akan dimasukkan ke tempat karantina," ujarnya. 

PPKM Level 4

Pemerintah menetapkan Batam dan Tanjungpinang masuk dalam PPKM Level 4.

Hal ini karena masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.

Berikut ini aturan dalam PPKM Level 4 dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved