Batam Masuk Dalam Daftar Daerah PPKM Level 4, Siap-siap Buruh Dapat BLT Subsidi Gaji
Namun bagaimana dengan Kota Batam, apakah buruh di wilayah kota Batam mendapatkan Subsidi gaji.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah pusat berjaji akan mencairakan BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja.
Namun tidak semua daerah yang mendapatka bantuan tersebut.
Hanya sejumlah daerah yang masuk dalam dafta.
Mereka adalah daerah yang masuk dalam PPKM Level 4.
Namun bagaimana dengan Kota Batam, apakah buruh di wilayah kota Batam mendapatkan Subsidi gaji.
Karena Kota Batam sejauh ini juga terapkan PPKM Level 4.
BLT Subsidi Gaji
Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.
Namun, BSU tahun ini berbeda dengan yang tahun sebelumnya.
Bantuan Subsidi gaji yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1 juta.
BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta. Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.