CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna
Batam dan Tanjungpinang menerapkan PPKM level 4, sementara Bintan dan Natuna memberlakukan PPKM level 3. Aps aja aturan yang berlaku?
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Provinsi Kepri akan menerapkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Aturan baru itu berlaku terhitung sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu 25 Juli mendatang.
Ada dua kriteria PPKM yang diterapkan di wilayah Kepri.
Yakni PPKM level 3 untuk wilayah Bintan dan Natuna, selanjutnya PPKM level 4 untuk wilayah Batam dan Tanjungpinang.
Sebagai panduan pelaksanaan PPKM tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM.
Bagi yang belum mengetahui apa saja isi Surat Edaran tersebut, berikut ini penjabaran isi aturan PPKM Level 3 dan Level 4 :
Berdasarkan:
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Memperhatikan:
1. Peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir; dan
2. Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Mubaligh Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Imam Masjid Kepulauan Riau, Lembaga Adat Melayu dan tokoh masyarakat pada tanggal 8 Juli 2021.
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memberlakukan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Bupati/Wali Kota yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan
sebagai kriteria level 4 (empat):
1) Kota Batam; dan
2) Kota Tanjungpinang
b. Kepada Bupati/Wali Kota yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan
sebagai kriteria level 3 (tiga), yaitu:
1) Kabupaten Bintan; dan
2) Kabupaten Natuna.
c. Bupati/Wali Kota sepanjang tidak termasuk pada huruf a dan b menetapkan dan mengatur PPKM berbasis Mikro di masing-masing
wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW.
2. Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kriteria level 4 (empat) sebagaimana pada angka 1 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100%
(seratus persen) work from home (WFH);
c. pelaksanaan pada sektor:
1) Esensial, seperti:
a ) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b ) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c ) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d ) perhotelan non penanganan karantina; dan
e ) industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;
2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a ) kesehatan;
b ) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c ) penanganan bencana;
d ) energi;
e ) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f ) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g ) pupuk dan petrokimia;
h ) semen dan bahan bangunan;
i ) obyek vital nasional;
j ) proyek strategis nasional;
k ) konstruksi (infrastruktur publik);
l ) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100%
(seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
4) untuk supermarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh) persen; dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan,rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan masyarakat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan (termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, hajatan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
3. Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kriteria level 3 (tiga) sebagaimana pada angka 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel dan resort) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;
2) Makan minum ditempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding;
3) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB;
4) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB;
5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
ruangan;
2) membawa peralatan ibadah masing-masing;
3) membuka karpet bagi tempat Ibadah yang menggunakannya; dan
4) pengurus Rumah Ibadah membentuk Satgas COVID-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten/Kota.
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dan tempat hiburan (termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club), kegiatan seni, budaya dan sosial
kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu;
i. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu;
j. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat (makanan dalam kemasan dan dibawa pulang);
k. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan
l. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana pada angka 1 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah
ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2) melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,
5. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;
d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
7. Bupati/Wali Kota memberikan laporan pelaksanaan PPKM berbasis mikro kepada Gubernur paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pemberlakuan PPKM Mikro;
b. pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan
c. pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
8. Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan PPKM berbasis mikro dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Kabupaten/Kota.
9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
10. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 535/SET-STC19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 s.d. 25 Juli 2021.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri