Pemerintah Bakal Bikin Laptop Merah Putih, Luhut: Untuk Apa Impor Padahal Bisa Produksi Sendiri
Pemerintah berupaya mempersiapkan kemampuan riset dalam negeri untuk meningkatkan kandungan TKDN, agar dapat memproduksi laptop Merah Putih.
Pemerintah pun sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak industri atas penggunaan produk TIK dalam negeri senilai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambahkan, khusus untuk pengadaan laptop dalam program digitalisasi sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA akan disediakan 190.000 laptop ke 12.000 sekolah.
Ia bilang, program tersebut memakan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Nadiem memastikan, 100 persen anggaran tersebut akan dibelanjakan laptop buatan dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN.
"Kemendikbudristek akan terus melakukan pembelanjaan produk dalam negeri di tahun-tahun berikutnya," kata Nadiem.
Pemerintah sendiri tengah berupaya membangkitkan industri TIK dalam negeri melalui berbagai program antara lain penyediaan akses pasar, penyerapan PDN melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah,
peningkatan kapasitas SDM bekerjasama dengan sekolah vokasi perguruan tinggi dan industri, serta memberi akses permodalan.
"Saat ini pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi tkdn gratis bagi produk yang memiliki proyeksi nilai TKDN di atas 25 persen dengan maksimal 8 jenis produk per-industri menggunakan dana PEN dengan total Rp 112 miliar," ungkap Luhut.
Kemudian, program Bangga buatan Indonesia dinilai penting, karena pemerintah berkomitmen untuk mendorong investasi produksi peralatan TIK guna memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema insentif dan disinsentif.
Selanjutnya, industri nasional TIK wajib melipatgandakan upaya RnD dan nilai TKDN guna meningkatkan kualitas produk dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi peralatan TIK dalam negeri, yang akan meningkatkan rasa kecintaan siswa dan mahasiswa terhadap PDN melalui praktik perakitan yang melibatkan SMK dan perguruan tinggi, untuk merancang dan mengembangkan produk beserta komponennya.
Pemerintah daerah diminta wajib memprioritaskan dan menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Momor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Surat Edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kita semua harus bangga dengan peralatan TIK yang diproduksi oleh anak bangsa.
Langkah konkrit adalah dengan melakukan belanja pemerintah dalam jumlah yang besar untuk memenuhi kebutuhan alat TIK dalam negeri dengan bangga buatan Indonesia," jelasnya. (*)