Terjerat Kasus Narkoba, Kalapas Kini Masuk Penjara dan Bergabung Dengan Tahanan Lainnya

Dia adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Tersangka diketahui sudah diringkus polisi p

Editor: Eko Setiawan
@examiner
Ilustrasi penjara 

TRIBUNBATAM.id, DEPOK - Kepala lebaga pemasyarakatan kini masuk bui karena terjerat kasus narkoba.

Dulu pimpin lapas denga gagah, kini mantan Kalapas ini harus menjalankan hukuman dengan narapidana lainya.

Diketahui, barang haram tersebut didapatkannya selama ini dari matan tahaan di lapas.

Dia adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba.

Tersangka diketahui sudah diringkus polisi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.

Kini kasus A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

A juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

1. Kronologi penangkapan

Dirangkum dari TribunJakarta.com, A diringkus polisi pada hari Jumat, 25 Juni 2021 lalu.

Polisi melakukan penangkapan pada pukul 03.30 WIB.

A diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Seperti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).

3. Tes urine

Ronaldo melanjutkan penjelasannya.

Tes cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukan hasil positif.

Dengan kandungan narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

4. Asal barang haram

Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang mantan narapidana berinisial M.

M selanjutnya berhasil diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021."

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com.

5. Update kasus

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ady berujar penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi, sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Rutan di Depok Terjerat Kasus Narkotika, Berikut Kronologi hingga Barang Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved