Kapal Ikan Bendera Malaysia Melawan Disergap di Laut Indonesia, Kabur dan Tabrak KP HIU 03

Kapal ikan berbendera Malaysia kejar-kejaran dengan Aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Batam dan sempat menambrak petugas

TribunBatam.id/Istimewa
Kapal tangkap ikan berbendera Malaysia saat hendak ditangkap kapal pengawas KKP RI di Selat Malaka perairan Indonesia, Rabu (21/7). 

TRIBUNBATAM.id - Kapal ikan berbendera Malaysia kejar-kejaran dengan Aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Tak cuma sempat kabur dari kejaran petugas kapal bernomor lambung KHF 1764 tersebut sempat melawan dengan cara menabrak kapal petugas, KP HIU 03 milik PSDKP Batam, Rabu, (21/7/2021).

Kapal ikan itu belakangan diketahui dinahkodai pria bernama Nuri Ardiansyah, dengan empat awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan kapal ikan berbendera Malaysia berawal dari patroli petugas di Selat Malaka, WPPNRI 571.

Setelah kapal tersebut digiring ke Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Ikan Asing (KIA) itu langsung diserahkan ke penyidik di hari yang sama.

Baca juga: Kisah Kapten Maaruf Kejar-Kejaran dengan Kapal Asing hingga Alami Baku Hantam di Laut

Sebagai barang bukti petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal KHF 1764, alat penangkap ikan jaring trawl, alat komunikasi berupa radio, alat navigasi berupa kompas dan GPS, dokumen kapal KHF 1764, ikan hasil tangkapan dan bendera Malaysia.

Peristiwa ini bermula saat petugas mendeteksi kapal ikan Malaysia tersebut berada di teritori perairan Indonesia.

Selang beberapa menit petugas mendekat untuk melakukan pengecekan.

Namun kapal yang dinahkodai Nuri Ardiansyah dengan empat awak kapal berkebangsaan Indonesia itu berusaha menghindar dan hendak kabur dari petugas.

Kapal tangkap ikan berbendera Malaysia saat hendak ditangkap kapal pengawas KKP RI di Selat Malaka perairan Indonesia, Rabu (21/7).
Kapal tangkap ikan berbendera Malaysia saat hendak ditangkap kapal pengawas KKP RI di Selat Malaka perairan Indonesia, Rabu (21/7). (TribunBatam.id/Istimewa)

Setelah terlihat ada indikasi untuk kabur, KP HIU 03 melakukan pengejaran sembari meminta nahkoda kapal untuk berhenti.

Namun imbauan petugas diabaikan dan sempat menabrak KP HIU 03.

"Pengejaran dilakukan selama 35 menit dan akhirnya kapal berhasil dilumpuhkan di ZEEI Meskipun KP HIU 03 sempat mengalami kendala, karena propeller kapal sempat terlilit tali yang sengaja dibuang oleh kapal asing," Kata Kepala PSDKP Batam Letkol Salman Mokoginta kepada Tribun Batam, Kamis, (22/7/2021)

Salman mengatakan, setelah diperiksa KIA tersebut berlayar di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Baca juga: DIDUGA Curi Ikan di Perairan Batam, Kapal Bendera Malaysia Tabrak Kapal Aparat saat Ditangkap

Kapal KHF 1764 tersebut, diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan,

Undang- undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Indonesia.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved