Sabtu, 25 April 2026

PERAMPOKAN DI INDOMARET BATAM

Dua dari Tiga Perampok Indomaret Batam Residivis Kasus yang Sama, Baru Bebas 5 Bulan Lalu

Polisi ungkap fakta baru kasus perampokan bersenjata di Indomaret Ruko Grand California, Marcelia, Batam Kota. 2 dari 3 pelaku residivis

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PERAMPOKAN DI BATAM - Pelaku perampokan di Indomaret Ruko Grand California, Marchelia, Kecamatan Batam Kota, dihadirkan saat eksposes kasus di Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025). Dua dari tiga pelaku yang sudah ditangkap polisi merupakan residivis. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap fakta baru dari kasus perampokan bersenjata di Indomaret Ruko Grand California, Marchelia, Kecamatan Batam Kota yang terjadi Sabtu (30/8/2025) dini hari lalu. 

Dua dari tiga pelaku yang sudah ditangkap ternyata residivis spesialis pencurian minimarket.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut total kerugian korban mencapai Rp6,6 juta. 

Modus pelaku, yakni berpura-pura menjadi pembeli, lalu mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Breaking News, Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Indomaret Batam Kota

"Hasil penyelidikan, dua tersangka baru keluar penjara lima bulan lalu. Mereka kembali melakukan kejahatan serupa setelah bebas," ujar Zaenal, Senin (8/9/2025) saat eksposes kasus di Mapolresta Barelang.

Dua pelaku berinisial JLT dan IA itu diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. 

Berdasarkan data dari SIPP PN Batam, seorang pelaku yakni, JLT atau Jimi Lukita bin almarhum Yohanes Max Rongko Thio pernah divonis pidana penjara tiga tahun enam bulan pada 12 Oktober 2022.

Jimi Lukita terjerat kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan di salah satu Indomaret kawasan Baloi Persero, Lubukbaja pada 8 Mei 2022 bersama empat rekannya.

"Jadi memang mereka ini spesialis pencurian Indomaret. Baru keluar tahun 2025, lalu kembali melakukan lagi," ujar Zaenal.

Kini, JLT, IA, dan NP kembali harus berhadapan dengan hukum. 

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved