Surat Swab PCR Gelap Bawa 2 Penumpang Citilink ke Jeruji Tahanan
Gara-gara nekat bawa surat swab PCR palsu, dua penumpang Citilink ditangkap
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - "Aman atau tidak surat ini?"Pertanyaan itu diajukan Kunci Alam (39), penumpang pesawat Citilink di Bandara Halim Perdana Kusuma saat disodorkan surat swab PCR palsu beberapa waktu lalu.
Yang menyodorkan bernama Deny, mengiyakan bahwa surat itu aman untuk naik pesawat.
Berbekal surat itu, Kunci Alam mencoba berangkat dari Jakarta ke Palembang melalui Bandara Halim Perdana Kusuma.
Namun, bukannya ke Palembang, Alam justru diturunkan dari pesawat karena surat swab PCR yang ia pegang diduga palsu.
Tak hanya dia yang diturunkan, satu penumpang lain juga sama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. dari penyelidikan, swab PCR tersebut dipastikan palsu karena tidak melalui prosedur resmi.
Polres Metro Jakarta Timur sudah menangkap sindikat pemalsu surat swab PCR di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Rabu (21/7/2021).
Ada tiga orang pelaku pembuat surat swab PCR palsu yang ditangkap. Mereka yakni Deny Irwansyah (31), M Ravi Batubara (48) dan M Gilang (28).
Dua penumpang pesawat yang ikut diamankan yakni Dedy Doles Silalahi (33) dan Kunci Alam (39).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, swab PCR palsu ini sebagai syarat untuk bisa melakukan penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuam surat swab PCR," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dalam beraksi, tiga pelaku pembuat surat PCR palsu saling berbagai peran.
Pelaku M Ravi berperan mencari sasaran.
Kedua tersangka Deny berperan sebagai pencetak surat swab PCR palsu dengan kops surat Medilab.
"Tersangka ketiga G ini yang memiliki soft copy surat swab PCR Medilab," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23-7-2021-pemalsuan-pcr.jpg)