CORONA KEPRI
INI 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemprov Kepri dan Pemko Batam Untuk Tekan Kasus Covid-19
Kemenkes minta Pemprov atau Pemko yang sedang memberlakukan PPKM melakukan 3 hal dalam pemeriksaan dan pelacakan kontak.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kesehatan memberikan arahan dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Arahan itu diberikan sebagai langkah percepatan pemeriksaan dan pelacakan Covid-19.
Sesuai surat edaran Kemenkes pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melakukan 3 hal dalam penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak.
Tiga hal yang dimaksudkan dalam Surat edaran Kemenkes tersebut adalah:
1. Bagi kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi COVID-19 pada level 4 dan level 3 dapat menggunakan RDT-Ag sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek, dan dapat digunakan sebagai data
dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
2. Jika pemeriksaan RDT-Ag negative, pemeriksaan dilanjutkan dengan exit tes menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama (entri tes).
Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Dituding Peras Napi, Karutan Ungkap Fakta Sebenarnya
Kecuali pada daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR dapat menggunakan RDT-Ag sebagai exit tes.
3. Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina.
Selanjutnya kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), riwayat makan bersama, kontak fisik.
Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Republik Indonesia (Bapelkes RI) Asep Zainal Mustofa menjelaskan, surat edaran Menteri Kesehatan tersebut harus benar-benar diterapkan di Provinsi Kepri, Khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang.
Hal ini dikarenakan kedua Kota di Provinsi Kepri tersebut, saat ini masuk dalam daftar PPKM level 4, yang sebelumnya sudah menerapkan PPKM Darurat.
Penerapan surat edaran Menkes tersebut, untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Provinsi Kepri.
"Saat ini penyebaran covid-19, di Kepri,khususnya Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, cukup tinggi. Jadi perlu dilakukan periksaan dan pelacakan," kata Asep.
Dia juga menjelaskan dari data Tin gugus Covid-19, sampai saat ini masih banyak yang menjalani Isolasi Mandiri.
"Ini sangat besar kemungkinan, menjadi penyebaran covid-19," kata Asep. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
