KEBIJAKAN

Kebijakan Baru Jokowi: Pajak Sewa Toko di Mal 0 Persen, Pasar Boleh Buka hingga Pukul 3 Sore

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya. 

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi pusat perbelanjaan DC Mall. Pengusaha ritel akan mendapat insentif pajak sewa toko 0 persen hingga Agustus 2021. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengusaha ritel akan mendapatkan insentif selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Insentif pajak itu berupa pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juni hingga Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP. 

"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). 

Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya. 

"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.

Baca juga: CURHAT Pengelola Mall Terdampak PPKM Darurat: Banyak Karyawan Menangis Dirumahkan Tanpa Upah

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021). 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi. 

Dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat. 

Pelonggaran tersebut diantaranya, pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00.

Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved