BERANI Unggah Demo Copot Jokowi, Aktivis HMI Dijemput Polisi dan Dijerat UU ITE
Aktivis mahasiswa HMI dari Universitas Pattimura Risman Soulissa resmi menjadi tersangka buntut unggahan seruan aksi copot Presiden Joko Widodo/Jokowi
TRIBUNBATAM.id - Risman Soulissa, aktivis mahasiswa dari Universitas Pattimura resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Risma yang juga tercatat sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, itu sebelumnya ditangkap polisi di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Ahad (25/7/2021).
Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah mengunggah gambar berisi seruan aksi mencopot Presiden Jokowi.
Tak cuma Presiden Jokowi, seruan aksi yang ia unggah juga menuntut agar Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon dicopot.
Unggahan itu ia kirim di akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tanggapi Kritikan BEM UI, Minta Mahasiswa Sampaikan Kritikan Dengan Cara Imiah
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Ahad (25/7/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mahasiswa Universitas Pattimura itu lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Berdemo: Ironis Saat Rakyat Dibatasi TKA China Bebas Masuk Indonesia?
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya, Senin (26/7/2021).
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kritik-satire-ke-jokowi.jpg)