GRATIS Set Top Box (STB) Jelang Migrasi TV Analog ke TV Digital, Simak Jadwal dan Cara Mengubahnya
Pemerintah akan memberikan STB pada masyarakat masuk dalam kategori kurang mampu mulai Juli 2021 sebelum pemberlakuan migrasi TV Analog ke Digital
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan memberikan STB kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu mulai Juli 2021.
Bantuan Set Top Box (STB) menyusul pemeritah bakal mematikan siaran TV Analog secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 dan menggantinya menjadi siara TV Digital.
Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital tanpa harus merogoh kocek membeli atal itu lagi.
Untuk masyarakat yang tak mendapat jatah STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
STB TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital
Dengan harga yang relatif terjangkau itu, pemilik TV Analog tak perlu mengganti TV dengan yang baru.

Dilansir dari Tribunnews.com, Set Top Box (STB) merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) DVBT2.
Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.
Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Untuk memasang perangkat STB sangat mudah.
Baca juga: Diskominfo Natuna Siap Bangun 17 Tower, Program Gubernur Kepri dan BAKTI Kominfo
Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.
Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel AV di port yang berada di samping atau belakang televisi.
Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.
Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.
Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Sementara itu Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan, dengan bantuan STB, masyarakat kategori kurang mampu dapat segera bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) beberapa waktu ke lagi.
"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB."
"Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini," katanya dikutip dari Kominfo.go.id.
Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital.
"Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," tambahnya.
Berikut adalah jadwal migrasi TV Analog ke TV Digital:
- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)