Tagih Utang Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi, OJK: Melanggar Kena Sanksi

Dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ilustrasi. Empat penagih hutang (debt collector) koperasi diamankan di Mapolres Kediri Kota karena menabrak dan mengeroyok debitur yang ditagihnya, Rabu (12/5/2021). 

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Minggu (15/5/2021) lalu.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut.

OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector

“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved