Juliari Batubara Dapat Jatah Bansos Rp17 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara
Ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum mati koruptor.
Edhy Prabowo juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan atas kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Juliari Batubara dan vonis majelis hakim terhadap Edhy Prabowo, benar-benar di luar wacana hukuman mati.
Baca juga: Cita Citata Sakitnya Tuh Di sini Disebut di Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri Juliari Batubara
Pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mewacanakan hal yang mengejutkan.
Saat itu Omar Hiariej menyebutkan bahwa kedua mantan menteri tersebut layak dihukum mati sesuai aturan hukum di Indonesia.
“Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.
Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan itu saat seminar bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021 lalu.
Pernyataan Oemar Hiariej itu spontan menuai respon beragam. Karena saat itu Wamenkumham itu menyebutkan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.”
“Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Fadli Zon, Disebut-sebut Calon Menteri Baru Jokowi, Ganti Edhy Prabowo Atau Juliari?
Dulu KPK Buka Peluang Hukuman Mati
Pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Juliari dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya Juliari, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga disebut oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy itu.
Bahkan, menurut Ali, Juliari dan Edhy juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.