BERITA KRIMINAL

Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko, Tak Puas, Esok Hari Diulang Lagi

Sejauh ini Penyidik Propam Polda Maluku, terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.

Editor: Eko Setiawan
via Tribunnews.com
Ilustrasi anggota Brimob lakukan pencabulan terhadap anak di Bawah Umur 

TRIBUNBATAM.id - Gadis remaja yang masih berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh aparat penegak hukum.

Pelaku diketahui merupakan Oknum anggota Brimob berinsial Bripka RN. Kini akibat kasusnya itu Bripka RN.

Kejadian tragis ini terjadi di Kota Ambon.

Sejauh ini Penyidik Propam Polda Maluku, terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, seperti diberitakan Tribun Ambon, Jumat (10/10/2025).

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana perkara tetap berjalan paralel, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama pemeriksaan.

Jaga Kepercayaan Masyarakat
Dikatakan Kombes Rositah, Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai langkah awal, terhitung sejak Kamis (9/10/2025), Bripka RN telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Menurut Kombes Rositah, penempatan di Patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kejadiannya berlangsung di dalam kios milik pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September  2025.  

Berselang sehari, Bripkan RN kembali melakukan hal yang sama ke korban.

Kasus ini kini jadi atensi dan ditangani Polda Maluku setelah keluarga korban melapor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved