Minggu, 26 April 2026

Arab Saudi Hukum Warganya ke Indonesia, Kenapa?

Sanksi tegas diberikan pemerintah Arab Saudi kepada warganya jika bandel berpergian ke negara-negara zona merah Covid-19 termasuk datang ke Indonesia

Arab News
Raja Arab Saudi, Raja Salman memberikan pidato terkait virus corona di televisi pada Kamis (19/3/2020). Arab Saudi Hukum Warganya ke Indonesia, Kenapa? 

TRIBUNBATAM.id - Sanksi tegas diberikan pemerintah Arab Saudi kepada warganya, jika bandel berpergian ke negara-negara zona merah Covid-19.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara, yakni Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

Diberitakan media lokal Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber kementerian dalam negeri, upaya ini dalam rangka Negeri Raja Salman mengadang penyebaran virus corona terutama varian Delta.

Nantinya, jika ada warga Arab Saudi yang bandel pergi ke negara berzona merah Covid-19, akan ada sanksi tegas berupa larangan melakukan perjalanan selama tiga tahun.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta warga negaranya yang ada di Indonesia untuk selalu berhati-hati dan menjauh dari daerah penyebaran virus.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Buka Umrah Jemaah Internasional pada Agustus 2021, Bagaimana dengan Indonesia?

Selain itu, warga negara Arab Saudi juga diminta untuk menaati protokol pencegahan Covid-19, dan apabila memungkinkan segera kembali ke Arab Saudi.

Kota Riyadh, Arab Saudi
Kota Riyadh, Arab Saudi (alriyadh.com)

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengonfirmasi, berlakunya larangan bagi warga Arab Saudi untuk berkunjung ke Indonesia.

"Info dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, pelarangan tersebut terkait dengan pandemi Covid-19 dan merebaknya varian baru (virus corona)," kata Agus dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Agus mengatakan, sejauh ini belum ada informasi dari pihak Arab Saudi terkait jangka waktu larangan tersebut berlaku.

"Belum ada informasi terkait sampai kapan. Hanya ada penyebutan sampai terkendalinya pandemi," kata Agus.

Melansir Reuters, Selasa (27/7/2021) Arab Saudi akan memberlakukan sanksi larangan perjalanan tiga tahun pada warganya yang terbukti bepergian ke negara-negara yang termasuk dalam "daftar merah" penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sosok Ahmad, YouTuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi Kasus Eksploitasi Anak, Ini Kontennya

Dalam laporan SPA, seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya, mengatakan mereka yang nekat dan terbukti melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.

Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.

Dikutip dari CNBC pada Rabu (28/7/2021), negara dengan populasi 30 juta jiwa itu mencatat 1.379 kasus baru Covid-19 kemarin, sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus.

Ada total 8.189 kematian sejak pandemi mewabah.

Saat ini, infeksi harian di Arab Saudi terkendali alias turun dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 sejak Januari.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved