Kurang Dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Bengkong Sadai Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menyebut saat ini pelaku perampokan di Bengkong Sadai Batam masih dimintai keterangan polisi
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, Sabtu (31/7/2021) siang.
Pelaku berinisial EFI (20), diringkus di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 13.00 WIB.
Beberapa jam sebelumnya, EFI beraksi melakukan perampokan di Bengkong Sadai Batam, tepatnya di Perumahan Kelana Jaya Blok A2 nomor 19, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari informasi yang beredar, korbannya seorang ibu rumah tangga dan anaknya. Mereka disekap dan diikat di sebuah kamar.
Syukurnya kedua korban selamat. Hanya saja sejumlah barang berharga digasak perampok.
Baca juga: Batam Raih Juara Umum STQH IX Kepri 2021
Baca juga: Investor Amerika dan Tiongkok Tertarik Investasi di Proyek Jembatan Batam Bintan

Saat itu pelaku meminta korbannya menyerahkan kunci mobil, STNK dan BPKB. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Pelarian pelaku berakhir kurang dari 12 jam kemudian, setelah tim gabungan melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak melawan dan berusaha kabur, sehingga kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni satu unit mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku, berikut kunci, STNK mobil dan BPKB.
Di sisi lain polisi juga mengamankan motor yang diduga milik pelaku,
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Pelaku masih diperiksa, karena baru diamankan. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut.
Mobil yang dibawa kabur juga sudah diamankan,” ungkap Andri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam