Apakah PPKM Level IV Diperpanjang? Saksikan Live Streaming Pernyataan Presiden Jokowi di Sini

Ada wacana PPKM Level IV dan PPKM Level III akan dilanjutkan hingga 9 Agustus. Namun pemerintah belum memutuskan, presiden Jokowi akan mengumumkannya

Editor: Eko Setiawan
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masa PPKM Level IV Jawa-Bali berakhir 2 Agustus 2021.

Namun sejauh ini, pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan terkait apakah PPKM ini akan kembali di perpanjang atau memang akan dihentikan.

Direncanakan, Presiden Joko Widodo akan memberikan keterangan resmi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2024) pukul 19.00 WIB.

Akun Youtube kepresidenan tersebut bisa di tontotn di Sekretariat Presiden dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=MIc7M9nbeyk

Nantinya Presiden Jokowi yang akan memberikan keterangan secara resmi.

Baca juga: Kondisi Terkini Pelabuhan Domestik Harbour Bay Batam saat Penerapan PPKM Level 4

Wacana PPKM Diperpanjang

Ada wacana PPKM Level IV dan PPKM Level III akan dilanjutkan hingga 9 Agustus. Namun pemerintah belum memutuskan, presiden Jokowi akan mengumumkannya hari ini.

Sebagaimana diketahui, PPKM yang ditetapkan pemerintah akan berakhir pada hari ini, Senin 
2 Agstus 2021.

Apakah PPKM darurat level IV dan level III bakal lanjut atau tidak, Presiden Jokowi akan mengumumkannya hari ini. 

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.

PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.

Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.

Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved