Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya
Kartu BPJS harus terus disimpan untuk berbagai keperluan menyoal BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNBATAM.id - Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan.
Seperti nama peserta, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal aktif kepesertaan yang berlaku.
Kartu ini harus terus disimpan untuk berbagai keperluan menyoal BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti ketika akan mengecek keaktifan kepesertaan juga ketika akan mengajukan klaim dan mencairkan dana JHT.
Baca juga: DERETAN Mobil Matic Honda di Bawah Rp300 Juta yang Stylish dan Kaya Fitur
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat pengunduran diri atau surat pensiun, juga NPWP.
Nah ketika kartu hilang karena kelalaian atau faktor lain, Anda harus segera mengurusnya agar nantinya Anda tak menemui kendala ketika harus berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Varian dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A Series di Bulan Agustus 2021
Berikut ini adalah syarat dan langkah mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Syarat dokumen mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika Anda akan mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Dokumen tersebut adalah:
* Fotokopi KTP dan KTP asli.
* Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
* Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.
* Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan.
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek.

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang
Beberapa kantor atau perusahaan memiliki kebijakan akan menguruskan kartu BPJamsostek milik karyawannya yang hilang atau rusak.
Namun ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan bahwa masing-masing karyawan harus mengurus sendiri jika kartu BPJamsosteknya hilang atau rusak.
Ketika Anda harus mengurus sendiri, maka bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili Anda.
Baca juga: JANGAN Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru 121 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Pastikan Anda membawa surat pengantar lengkap dari HRD perusahaan agar pengurusan kartu berjalan lancar.
Nah ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.
Tunjukkan kartu Anda yang rusak, juga bukti diri berupa e-KTP juga surat pengantar dari perusahaan.
Penggantian kartu yang hilang atau rusak ini lebih mudah jika diurus online.
Syarat utamanya adalah Anda masih mengenal nomor kepesertaan yang ada. Kemudian akseslah laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan kartu digital. (*)