Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap

Polres Karimun digugat setelah adanya penangkapan Purma Handika atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/7) lalu.

TribunBatam.id/Yeni Hartati
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Keluarga Purma Handika menggugat Polres Karimun lewat praperadilan.

Itu setelah pria 32 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada penangkapan Rabu (14/7) lalu.

Kuasa Hukum Purma Handika, Raja Hambali mengungkapkan, terdapat kejanggalan saat penangkapan kliennya hingga berujung tersangka.

Salah satunya tidak adanya barang bukti saat proses penangkapan berlangsung.

Hasil tes urine Purma Handika disebutkan Raja Hambali negatif mengonsumsi narkoba.

Atas dasar ini, pihaknya hendak menguji apakan proses penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami sesuai prosedur hukum atau tidak.

KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021. Foto ekspos kasus narkoba di Polres Karimun, Selasa (9/2/2021).
KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021. Foto ekspos kasus narkoba di Polres Karimun, Selasa (9/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

"Apakah patut orang ditahan, ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti,"
ungkap Raja Hambali kepada sejumlah awak media, Senin (2/8)

Purma Handika diketahui sudah dua kali mendapat perpanjangan masa tahanan sejak ditangkap di parkiran Hotel Paradise Karimun, Rabu (14/7).

Dimana masa penahanan pertama diberikan kepadanya selama 20 hari.

"Ini sudah masuk perpanjangan penahanan kedua. Sudah masuk ke 40 hari," ujarnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto yang dikonfirmasi membenarkan, jika saat proses penangkapan Purma Handika tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Hanya saja, pada hari yang sama saat ditangkap, penyidik Satresnarkoba Polres Karimun meringkus seorang tersangka lain bernama Muhammad Faisal.

Ia ditangkap di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Rabu (14/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tersangka ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons sebagai barang bukti.

Baca juga: Dit Polairud Polda Kepri Limpahkan 3 Kurir Sabu ke Sat Resnarkoba Polres Karimun

Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Faisal mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Purma Handika.

Keterangan ini yang diakui penyidik menjadikan cukup bukti untuk menahannya.

"Ada barang bukti berupa satu ons sabu-sabu yang didapat dari Faisal.

Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari yang bersangkutan," sebutnya.

Pihaknya mengaku siap dengan langkah pra peradilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri atau PN Karimun.

Menurutnya, penyidik tidak akan berani mengambil tindakan penahanan jika tidak ada barang bukti yang cukup.

"Intinya kami siap. Karena itu memang hak mereka.

Kami juga sudah koordinasi dengan Bidkum Polda Kepri dan Bidkum Polres Karimun terkait kasus ini," ungkapnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved