PPKM Diperpanjang 3-9 Agustus 2021, Simak Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Jawa Bali

Aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 diperpanjang mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4. PPKM Diperpanjang 3-9 Agustus 2021, Simak Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 Jawa Bali 

TRIBUNBATAM.id - Saat sebagian pengusaha dan masyarakat merasakan ekonomi kian sulit saat pemberlakuan PPKM, pemerintah resmi memperpanjang aturan itu di beberapa daerah.

Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada Senin 2 Agustus 2021. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, diperpanjang mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Diketahui, pedagang dan pengusaha di beberapa tempat telah menyatakan menyerah dengan pemberlakuan PPKM, dengan mengibarkan bendera putih.

Di sisi lain pemerintah ingin menekan penyebaran virus corona dengan varian barunya, dengan mengetatkan aturan dan menekan mobilitas penduduk.

Dalam salinan instruksi Mendagri diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.

Baca juga: PPKM Level IV Diperpanjang, KKP: Syarat Keluar Masuk Batam Tetap Sama, Belum Berubah

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

Berikut adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di kawasan Jawa dan Bali, sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Provinsi Banten

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

3. Provinsi Jawa Barat

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

4. Provinsi Jawa Tengah

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Batang

- Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level IV, Jadwal Kapal Ferry Tujuan Telaga Punggur Batam Hanya 3 Trip

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

-Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Provinsi Jawa Timur

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Situbondo

7. Provinsi Bali

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Dilansir dari Kontan, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021

1. Provinsi Banten

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

2. Provinsi Jawa Barat

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu:

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kota Tasikmalaya

3. Provinsi Jawa Tengah

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu:

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Banjarnegara

4. Provinsi Jawa Timur

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu:

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved