CORONA KEPRI

PPKM Level IV Diperpanjang, KKP: Syarat Keluar Masuk Batam Tetap Sama, Belum Berubah

PPKM Level IV Batam diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 sesuai arahan Pemerintah Pusat.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pemeriksaan surat hasil Rapid Test Antigen penumpang yang hendak berangkat di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang, Batam, Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Kondisi ini diketahui juga berlaku di Batam yang masuk sebagai daerah yang menerapkan instruksi Pemerintah Pusat itu.

Lantas apakah ada perbedaan bagi syarat keluar dan masuk Batam dengan perpanjangan PPKM Level IV ini?

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengungkapkan, aturan bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Batam saat perpanjangan PPKM Level IV masih sama seperti aturan sebelumnya.

Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang Batam
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang Batam (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.

"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.

Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi.

Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.

Dimana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.

Jadwal Kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV masih berdampak pada jadwal kapal.

Di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjunpinang, tercatat hanya ada tiga kapal yang dijadwalkan beroperasi dengan lima trip pelayaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved